PT Angkasa Pura II (Persero) meminta kepada PT Angkasa Transportindo Selaras (ATS), anak usaha Lion Group untuk mengembalikan seluruh invesatasi yang sudah dikeluarkan perseroan untuk membangun Bandara Halim Perdanakusuma.
Direktur Utama AP II Budi Karya mengaku pengembalian investasi tersebut hanyalah salah satu poin yang bakal diajukan ke ATS sebegai pemenang kasasi di Mahkaman Agung.
"Invesatasi yang sudah kita keluarkan selama ini itu ada Rp 200 miliar, ini akan kita minta dikembalikan," kata Budi Karya di Kementerian BUMN yang ditulis, Sabtu (19/3/2016).
Sementara pengajuan lain, menurut Budi Karya adalah pengelolaan bandara Halim masih tetap di bawah otoritas Angkasa Pura II, sedangkan ATS hanya sebatas sebagai investor dan slot penerbangan yang dimiliki oleh Citilink harus tetap ada.
Tidak hanya itu, dengan berbekal Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) yang dimiliki, AP II tengah mewacanakan untuk menjadi pemegang saham mayoritas di bandara Halim, sebab selama ini seluruh pemeliharaan dan pengelolaan bandara Halim sudah ditanggung oleh Angkasa Pura II. Dia juga menegaskan bahwa Lion Group hanya menguasai 21 ha di bandara Halim.
"Ada pemikiran kita ingin menjadi pemegang saham mayoritas di bandara Halim. Tapi ini kita sedang bicarakan dengan Lion," kata Budi di Kementerian BUMN.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan peninjauan kembali PT Angkasa Pura II dalam sengketa pengelolaan Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta yang digugat PT Angkasa Transportindo Selaras (ATS), anak usaha Lion Group. Kedua perusahaan ini sepakat untuk bekerjasama dalam pengelolaan Halim.
Direktur Umum Lion Group Edward Sirait menyatakan, pihaknya akan bekerjasama dengan badan usaha lain untuk mengelola Halim. Pasalnya, ATS maupun Lion Group tidak memiliki kapasitas dalam mengelola bandara. Menurut aturan, perusahaan yang bisa mengelola bandara adalah Badan Usaha Bandar Udara (BUBU).
Oleh karena itu, Edward menegaskan, keputusan dari MA ini bukan serta merta berarti PT ATS akan mengambil alih pengelolaan Bandara Halim.
Begitu juga dengan pihak Angkasa Pura II yang dalam hal ini merupakan yang tergugat, menegaskan bahwa mereka tidak akan hengkang dari Halim Perdanakusuma.
"Kami tidak akan hengkang," ujar Corporate Secretary Angkasa Pura II Agus Haryadi
Direktur Utama AP II Budi Karya mengaku pengembalian investasi tersebut hanyalah salah satu poin yang bakal diajukan ke ATS sebegai pemenang kasasi di Mahkaman Agung.
"Invesatasi yang sudah kita keluarkan selama ini itu ada Rp 200 miliar, ini akan kita minta dikembalikan," kata Budi Karya di Kementerian BUMN yang ditulis, Sabtu (19/3/2016).
Sementara pengajuan lain, menurut Budi Karya adalah pengelolaan bandara Halim masih tetap di bawah otoritas Angkasa Pura II, sedangkan ATS hanya sebatas sebagai investor dan slot penerbangan yang dimiliki oleh Citilink harus tetap ada.
Tidak hanya itu, dengan berbekal Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) yang dimiliki, AP II tengah mewacanakan untuk menjadi pemegang saham mayoritas di bandara Halim, sebab selama ini seluruh pemeliharaan dan pengelolaan bandara Halim sudah ditanggung oleh Angkasa Pura II. Dia juga menegaskan bahwa Lion Group hanya menguasai 21 ha di bandara Halim.
"Ada pemikiran kita ingin menjadi pemegang saham mayoritas di bandara Halim. Tapi ini kita sedang bicarakan dengan Lion," kata Budi di Kementerian BUMN.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan peninjauan kembali PT Angkasa Pura II dalam sengketa pengelolaan Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta yang digugat PT Angkasa Transportindo Selaras (ATS), anak usaha Lion Group. Kedua perusahaan ini sepakat untuk bekerjasama dalam pengelolaan Halim.
Direktur Umum Lion Group Edward Sirait menyatakan, pihaknya akan bekerjasama dengan badan usaha lain untuk mengelola Halim. Pasalnya, ATS maupun Lion Group tidak memiliki kapasitas dalam mengelola bandara. Menurut aturan, perusahaan yang bisa mengelola bandara adalah Badan Usaha Bandar Udara (BUBU).
Oleh karena itu, Edward menegaskan, keputusan dari MA ini bukan serta merta berarti PT ATS akan mengambil alih pengelolaan Bandara Halim.
Begitu juga dengan pihak Angkasa Pura II yang dalam hal ini merupakan yang tergugat, menegaskan bahwa mereka tidak akan hengkang dari Halim Perdanakusuma.
"Kami tidak akan hengkang," ujar Corporate Secretary Angkasa Pura II Agus Haryadi
Sumber:
liputan6
>
0 komentar:
Posting Komentar
Semoga Artikel diatas dapat membantu menemukan apa yang sedang Anda cari. Silahkan tinggalkan komentar.